LANGKAH HUKUM JIKA THR TIDAK KUNJUNG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan pengulangan dari website kami, dimana pada tahun lalu, pembahasan yang sama sudah pernah kami bahas. Dan kenapa pembahasan yang sama kami bahas kembali, karena setiap tahunnya lebaran/ Hari raya tersebut ada. Maka setidaknya pembahasan ini sebagai pengingat bagi perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dan begitu juga sebagai pengingat bagi karyawan untuk menerima haknya.THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Dan ini merupakan sebuah keharusan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Sesuai dengan Permenaker No.6 tahun 2016 dan PP No.36 Tahun 2021, dimana tunjangan hari raya (THR) tersebut harus atau wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dengan adanya aturan tersebut, maka semua orang yang berstatus sebagai karyawan dari sebuah perusahaan tentunya sangat mengharapkan hak THRnya segera di cairkan oleh perusahaan. Disinilah terkadang beberapa perusahaan yang enggan untuk mencairkan THR tersebut sebelum lebaran atau sebelum Hari raya Keagamaan. Sehingga banyak dari karyawan yang merasa dirugikan. Karena hak yang seharusnya mereka terima, tidak kunjung diberikan dengan berbagai alasan yang diberikan oleh Perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan. Maka dengan keadaan demikian tentunya sebagai karyawan harus memiliki jalan keluar, bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, dan apa yang menjadi hak mereka, segera mereka terima.Inilah LANGKAH HUKUM JIKA THR TIDAK KUNJUNG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN, sebagai berikut:Kumpulkan bukti-bukti, Seperti: Bukti hubungan kerja/kontrak, slip gaji, dan Komunikasi terakhir terkait THRLakukan Bipartit/Musyawarah kekeluargaan dengan perusahaanJika usaha kedua tetap tidak membawakan hasil, maka laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan Tripartit dengan melibatkan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Dan jika usaha ketiga juga tidak membawakan hasil, maka langkah hukum selanjutnya yaitu karyawan dapat melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Itulah ada 4 hal yang dapat dilakukan ketika sebuah perusahaan enggan untuk membayar THR kepada karyawannya. Dan perlu diperhatikan oleh Perusahaan adalah, jika hal tersebut terjadi maka perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 5% dari besar THR yang harus diberikan, dan selain dari itu perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara baik sebagian atau seluruh produksi, dan terkahir bisa berujung kepada pembekuan kegiatan usaha.Dekianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi perusahaan maupun bagi karyawannya Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat, perusahaan, karyawan, dan buruh. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas perusahaan seperti kontrak kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, somasi, mediasi dengan karyawan, surat teguran hukum, pendampingan di disnaker, gugatan di pengadilan, penyelesaian sengketa kerja sama, legal perusahaan, perizinan, oss, amdal, izin cukai, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Borisa Rezadi Bachtiar & Mitra atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami.