LOGAD (1)ASSSSSSS
Home/

MENGENAL RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA .

Berbicara mengenai Restorative Justice merupakan sebuah istilah hukum yang tidak asing lagi bagi sebagian orang. Apalagi saat ini di media sosial seperti televisi, radio, koran, tiktok, instagram dan media sosial lainnya, istilah hukum restorative justice tersebut sangat ramai dibicarakan. Dimana saat ini ada berita yang cukup viral sekali, dimana ada salah seorang yang terduga tersangka dalam tindak pidana sedang memperjuangkan agar yang bersangkutan mendapatkan haknya untuk melakukan Restorative Justice dari korbannya. Ya semoga korbannya tersebut bisa berbesar hati untuk memberikan kesempatan tersebut.Bahwa di dalam masyarakat pada umumnya istilah hukum Restorative Justice sering di singkat dengan (RJ). Ada yang menyebutnya dengan Restorative Justice, dan ada yang langsung menyingkatnya dengan (RJ), semuanya tergantung kenyamanan dalam penyebutannya. Dan pastinya kalau penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, pengacara, paralegal, dan mahasiswa-mahasiswa hukum sudah paham betul terkait istilah hukum dan singkatannya tersebut. Dan yang jadi masalah adalah masyarakat awam, ketika mereka berhadapan dengan hukum atau lagi ada permasalahan hukum atau dengan adanya pemberitaan di media sosial terkait Restorative Justice tersebut, pastinya mereka bingung apa sebenarnya Restorative Justice (RJ) tersebut?

Maka, untuk mengatasi kebingungan masyarakat tersebut, di sini kami ingin mengajak masyarakat khususnya pembaca untuk mengenal istilah hukum Restorative Justice tersebut. Kami berharap setelah pembaca membaca artikel ini, jika dikemudian hari pembaca mendengar istilah yang sama, maka pembaca atau masyarakat bisa menyimpulkan secara langsung bahwa istilah hukum tersebut maksud ini dan tujuannya adalah ini.Restorative justice terdiri dari 2 (dua) kata. Restorative berarti memulihkan, menyembuhkan, dan menguatkan, sedangkan justice artinya adalah keadilan. Jadi Restorative Justice secara bahasa berarti keadilan yang berkaitan dengan pemulihan, perbaikan dan penguatan. Sedangkan secara yuridis, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2025 mengartikan Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam hal penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan tujuan mengupayakan pemulihan atau pengembalian keadaan semula.Bahwa untuk mengembalikan keadaan semula tersebut yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut dapat menerima ganti rugi, perdamaian, kesepakatan bersama sesuai yang dikahendaki oleh para pihak. Perlu diingat di sini secara hukum Restorative Justice tidak bisa terjadi apabila pihak korban tidak menerima atau tidak mau atau tidak bersedia untuk itu. Dan dalam hal ini pihak pelaku, terdakwa, tersangka juga tidak bisa memaksakan diri untuk itu. Karena pihak yang paling penting dalam Restorative Justice tersebut adalah korban.Demikianlah sekilas pembahasan terkait Restorative Justice, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Silahkan bagi para pembaca/ Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, kesepakatan perdamaian, kesepakatan kerja sama, atau butuh jasa pengacara, advokat, kuasa hukum, lawyer, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, wali adhol, dispensasi nikah, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, atau permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara *BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA* atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di wa.me/081806084429.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *