SYARAT-SYARAT RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHP BARU.
Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan artikel sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas serta mengajak para pembaca untuk mengenal apa itu restorative justice. Namun, dalam hal ini sangat sayang sekali kalau pembaca hanya mengenalnya saja, tetapi untuk mendapatkan penyelesaian secara restorative justice tersebut, khususnya mengenai syarat-syaratnya para pembaca dan masyarakat umumnya tidak mengetahuinya.
Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya Restorative Justice adalah sebuah istilah hukum yang merujuk kepada pendekatan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga dan pihak lainnya yang terkait dengan permasalahan tersebut. Dengan tujuan untuk memulihkan suatu hubungan atau keadaan dengan mengedepankan sebuah perdamaian. Dan perlu digaris bawahi di sini, bahwa bukan pelaku tidak mendapatkan sanksi, tetapi sanksi tersebut diserahkan kepada korban sesuai dengan keinginannya agar semua kerugian korban bisa dikembalikan seperti semula. Lalu pertanyaannya adalah apa saja SYARAT-SYARAT RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHP BARU tersebut?
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan menyelesaian permasalahan hukum secara RESTORATIVE JUSTICE menurut Pasal 80 ayat 1 UU No.20 Tahun 2025 terkait mekanisme keadilan restorative justice dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Tindak pidana dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp. 50 Juta atau ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, dan/atau
Bukan merupakan tindak pidana pengulangan, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Itulah 3 (tiga) syarat dalam mendapatkan penyelesaian hukum secara Restorative Justice dalam perkara pidana. Dan untuk kedepannya kami akan mencoba menulis artikel apa saja perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan secara Restorative Justice. Jadi silahkan di pantau terus dan ikuti setiap artikel yang kami sajikan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan kepada para pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, kontra memori, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal pendampingan dikepolisian, mengajukan gugatan perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, perizinan, utang piutang, penipuan, penggelapan dan permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor PENGACARA BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di wa.me/081806084429