LOGAD (1)ASSSSSSS
Home/

MACAM-MACAM BENTUK KDRT. – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan yang berulang di dalam website kami. Karena terkait pembahasan KDRT ini, kalau tidak salah, kami sudah pernah membahasnya. Namun, tidak masalah kami ulangi lagi dengan pembahasan yang sama, setidaknya ini menjadi update ilmu bagi para pembaca yang sudah membaca pada artikel sebelumnya. Dan jika ini pembaca baru, tentunya artikel ini bisa bermanfaat serta bisa menjadi bahan referensi baginya.Bahwa sebagimana yang telah kita ketahui bahwa KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, dari segi penyebutan masyarakat lebih cendrung menyebutnya dengan KDRT. Secara statistik setiap tahunnya angka korban KDRT tersebut meningkat. Baik itu istri sebagai korban, suami sebagai korban atau anak-anak yang jadi korban. Dan semua itu terjadi dilingkungan rumah tangga, dengan faktor penyebab yang bermacam-macam juga. Mulai masalah ekonomi, masalah kecil, ketersinggungan, masalah mental, masalah pendidikan, sifat kasar, kehilangan akal sehat akibat obat terlarang dan mabuk-mabukan dan lain-lainnya. Dan semua itu berujung kepada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahwa jika berbicara mengenai aturan hukum terkait KDRT tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang disingkat dengan UU PKDRT. Dimana UU PKDRT yang menjadi landasan hukum di Indonesia yang melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini melindungi anggota keluarga seperti istri, suami, anak atau orang yang menetap dalam sebuah rumah tangga dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp. 5 juta hingga Rp. 500 juta rupiah juga bagi pelakunya.Dan selanjutnya terkait MACAM-MACAM BENTUK KDRT disebutkan di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menerangkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:Kekerasan fisikKekerasan psikisKekerasan SeksualPenelantaran Rumah TanggaItulah 4 (empat) macam bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dan setiap anggota keluarga harus menyadari hal tersebut, dan jika hal tersebut terjadi, jangan takut untuk segera melaporkan kepihak kepolisian, agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Dan untuk artikel selanjutnya kami akan membahas terkait syarat dan tata cara pembuatan laporan atau pengaduan KDRT dikepolisian.Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kesepakatan perdamaian, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan laion-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara *BORISA REZADI & MITRA* atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di wa.me/081806084429.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *