Bantuan Hukum Pidana
Kami siap memberikan bantuan hukum bagi korban atau pelaku tindak pidana, seperti:
- Penggelapan
- Penipuan
- Pencemaran Nama Baik
- Penganiayaan
- Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Kelalaian
- Narkoba
- Dan sebagainya
Kami bekerja secara profesional, jujur, bertanggung jawab, tuntas, dengan biaya yang wajar dan jelas.