Penyelesaian Sengketa Harta Warisan
Apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan Harta Warisan, tidak jarang terjadi sengketa pembagian harta warisan di antara para Ahli Waris. Dalam menangani sengketa warisan, kami selalu mengutamakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Namun jika tidak ada titik temu, maka sebagai langkah terakhir kami siap menempuh jalur litigasi melalui gugatan ke pengadilan.
Jenis Masalah Waris yang Dapat Kami Tangani:
- Gugatan pembatalan fatwa waris yang dirasa tidak adil atau melalui upaya hukum kasasi.
- Gugatan pembagian warisan apabila ada ahli waris yang menghalangi pembagian harta warisan.
- Gugatan pembagian warisan bagi seorang istri yang suaminya menikah lagi (poligami).
- Gugatan warisan dari pewaris yang tidak menikah dan tidak memiliki keturunan.
- Gugatan terhadap wasiat yang nilainya melebihi porsi hak ahli waris.
Kami berpengalaman dalam menangani sengketa warisan berdasarkan hukum waris Islam maupun hukum perdata positif yang berlaku di Indonesia. Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait permasalahan warisan, kami siap membantu dengan pendekatan profesional, humanis, dan solutif.