Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin pembahasan ini sangat bermanfaat sekali bagi para pembaca. Apalagi para pembaca yang saat ini sedangkan menjalin sebuah kerjasama dengan pihak lain. Dan kerjasama tersebut dibuat atau di dasari dengan sebuah perjanjian dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Bahwa jika kita berbicara mengenai sebuah perjanjian, pada prinsipnya sebagian besar masyarakat kita sudah banyak yang mempraktekannya. Adanya yang perjanjian resmi seperti perjanjian yang dibuat berdasarkan akta notaris dan ada juga perjanjian tersebut di buat di bawah tangan. Perjanjian di bawah tangan ini maksudnya adalah perjanjian yang hanya dibuat oleh kedua belah pisah saja. Tanpa melibatkan Notaris atau pejabat yang berwenang. Selain dari itu ada juga masyarakat kita yang telah mempraktekan perjanjian tertulis dan ada juga yang mempraktekan perjanjian secara lisan saja, dalam hal ini mereka hanya memegang prinsip saling kepercayaan
Bahwa semua perjanjian yang telah di praktekan oleh masyarakat tersebut, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam pragraf di atas, secara hukum tidak ada masalah, selama para pihak berpegangteguh serta sama-sama mempunyai etikad baik untuk menjalankan perjanjian tersebut. Namun, di samping itu para pihak yang saling mengikat diri dalam sebuah perjanjian harus mengetahui dan memahami hal-hal yang dapat membatalkan sebuah perjanjian. Karena mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian tersebut sangat penting sekali. Hal ini bertujuan untuk antisipasi permasalahan hukum yang terjadi dikemudian hari.
Inilah beberapa HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERJANJIAN BISA MENJADI BATAL, sebagai berikut:
Terdapat cacat kehendak. Cacat kehendak ini terdiri dari beberapa hal dimana perjanjian tersebut di buat atas dasar (1) paksaan dalam hal ini salah satu pihak di paksa untuk menyetujui perjanjian, (2) adanya unsur penipuan, dan (3) Kekhilafan atau terjadinya kesalah paham salah satu pihak dalam perjanjian.
Ketidakcakapan Pihak. Dalam hal ini pihak yang melakukan perjanjian tidak cakap secara hukum untuk melakukan sebuah perjanjian, dimana hal ini sebabkan karena (1) Pihak belum Dewasa, dan (2) Pihak berada dibawah pengampuan.
Itulah 2 (dua) penyebab utama yang membuat sebuah perjanjian batal. Walaupun semua pihak yang melakukan perjanjian sudah menandatangi perjanjian tersebut. Maka dengan adanya penyebab-penyebab yang telah kami sampaikan di atas terdapat dalam perjanjian tersebut, maka secara hukum perjanjian tersebut batal. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa semua ini benar-benar dapat dipahami oleh siap orang atau pihak yang melakukan perjanjian. Dan ini berlaku untuk semua perjanjian, tanpa ada pengecualian.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikle ini sebanyak-banyaknya agar semua masyarakat kita dapat memahami secara mendalam terkait apa saja yang membuat perjanjian tersebut batal. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, memori banding, memori kasasi permohonan peninjuan kembali atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, advokat untuk menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, penetapan mafqud, permohonan wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, bullying, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 081806084429.