LOGAD (1)ASSSSSSS
APAKAH SURAT PERJANJIAN BISA DIBATALKAN SECARA SEPIHAK
Home/ APAKAH SURAT PERJANJIAN BISA DIBATALKAN SECARA SEPIHAK
APAKAH SURAT PERJANJIAN BISA DIBATALKAN SECARA SEPIHAK

advokatborisa.com

Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya pembahasan ini sangat menariksekali untuk kita bahas. Dan kami yakin sekali bahwa artikel sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat kita. Dan juga artikel ini sebagai bentuk jawaban dari apa yang dipertanyakan oleh para pembaca ke pada kami selama ini. Dimana banyak dari pembaca yang mengajukan pertanyaan terkait perjanjian bersama, tata cara pembuatan perjanjian bersama, apa saja syarat pembuatan perjanjian bersama, dan biaya untuk pembuatan perjanjian bersama dan terakhir pertanyaannya adalah apakah surat perjanjian bersama bisa dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak yang terdapat dalam perjanjian bersama tersebut.

Bahwa terkait pertanyaan tersebut merupakan realita atau fakta yang sering terjadi dalam masyarakat. Dimana pada awalnya mereka sama-sama sepakat dalam membuat perjanjian bersama. Tetapi setelah perjanjian bersama tersebut dibuat dan masing-masing pihak sudah sama-sama membubuhkan tanda tangan, dan sama-sama ingin beretikad baik untuk menjalankan perjanjian bersama tersebut. Tiba-tiba salah satu pihak secara diam-diam mencabut atau membatalkan surat perjanjian tersebut. Sehingga tentunya dalam hal ini merugikan pihak lainnya yaitu pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

Bahwa jika kita telusuri bahwa banyak hal yang menyebabkan seseorang ingin mencabut atau membatalkan surat perjanjian secara sepihak tersebut. Diantaranya pada saat pembuatan surat perjanjian tersebut salah satu pihak merasa terpaksa, tidak sadar, di bawah tekanan, atau bisa saja dia merasa dirugikan dengan adanya surat perjanjian tersebut. Sehingga yang bersangkutan membatalkannya secara sepihak. Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau tidak? dan sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu surat perjanjian.

Surat Perjanjian adalah salah satu dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang mengikat secara hukum yang diperuntukan untuk sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan sesuatu yang telah disepakati. Dan surat perjanjian ini dapat dijadikan sebagai bukti jika dikemudian hari apa yang sudah diperjanjikan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebagaimana yang tertuang di dalam surat perjanjian bersama.

Lalu, APAKAH SURAT PERJANJIAN BISA DIBATALKAN SECARA SEPIHAK oleh salah satu pihak yang terdapat dalam surat perjanjian bersama tersebut? Bahwa menjawab pertanyaan tersebut secara umum surat perjanjian bersama tidak bisa dibatalkan atau dicabut secara sepihak. Karena di dalam surat perjanjian tersebut terdapat dua pihak atau lebih yang saling mengikat satu dengan yang lainnya. Dan jika ingin membatalkannya, maka tentu atas kesepakatan bersama untuk membatalkannya atau mencabutnya atau bisa dibatalkan karena alasan yang ditentukan oleh Undang-undang. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa “Sebuah perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diatur oleh Undang-Undang”. Dan jika surat perjanjian tersebut tetap dibatalkan secara sepihak, maka pihak yang merasa dirugikan terhadap tindakan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke Pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanafaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, gugatanperbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, istbat cerai, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 081806084429

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *