nafkah istri bukan hanya ketika ikatan perkawinan masih terjalin, namun pasca perceraian nafkah istri juga harus dipenuhi. Agama sangat jelas mengatur dan menjembatani hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah istri. Problem seputar nafkah istri pasca perceraian sering kali menjadi kasus yang tak kunjung usai, karena banyak terjadi dari pihak mantan suami lalai memenuhi kewajibannya terhadap mantan istrinya, akibatnya pihak istri sering kali dirugikan. Kasus yang sering mencuat ke permukaan masyarakat adalah disebabkan banyaknya istri yang awam hukum diselesaikan begitu saja, sementara hak- haknya diabaikan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum melek hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum agama. Di sisi lain suami masih cenderung menyepelekan kewajiban karena dianggap persoalan sudah selesai seiring dengan putusan cerai, sehingga banyak yang tak memenuhi kewajibannya seperti: memberi nafkah selama iddah, pembagian harta bersama (gono gini), melunasi mahar yang terutang dan memberikan biaya hadhanah kepada anak- anaknya.UU Perkawinan tidak secara spesifik mengatur tentang hak nafkah bagi istri yang bercerai. Namun pengadilan melalui UU No 41 poin (c) mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan bagi istri. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 149 dinyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena talak (Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan) bagi yang beragama islam, maka mantan suami wajib:a) memberikan mut`ah (mut’ah adalah pemberian/nafkah suami kepada istri karena adanya talak) yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b) memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;c) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;d) memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Mau konsultasi lebih jauh dan menunjuk pengacara perceraian? Kami siap membantu anda, silahkan hubungi advokatborisa.com | +6281806084429