LOGAD (1)ASSSSSSS
HIBAH MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Home/ HIBAH MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
HIBAH MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Oleh : Borisa Rezadi Bachtiar. S.H. & Mitra Banyak orang mengira hibah sama dengan warisan. Padahal berbeda.Hibah adalah pemberian harta ketika pemberi masih hidup, sedangkan warisan diberikan setelah seseorang meninggal dunia.Dalam hukum perdata, hibah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1666 sampai Pasal 1693.Pasal 1666 KUHPerdata menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain pada saat masih hidup dan pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali.Beberapa aturan penting hibah dalam hukum perdata:Hibah hanya boleh atas barang yang sudah ada. Pasal 1667 KUHPerdata: Jika barangnya belum ada atau masih rencana, hibah bisa batal.Hibah tidak boleh tetap dikuasai pemberi. Pasal 1668 KUHPerdata: Pemberi hibah tidak boleh menghibahkan rumah atau tanah tetapi tetap bebas menjualnya sewaktu-waktu. Hibah benda tidak bergerak wajib dengan akta notaris. Pasal 1682 KUHPerdata: Tanah, rumah, ruko, sawah, dan bangunan harus dihibahkan dengan akta notaris. Kalau tidak, hibah bisa dianggap tidak sah.Hibah baru berlaku jika diterima penerima hibah. Pasal 1683 KUHPerdata: Penerima harus menyatakan menerima hibah tersebut secara tegas.Hibah benda bergerak dapat dilakukan tanpa notaris. Pasal 1687 KUHPerdata: Misalnya motor, uang tunai, perhiasan, atau handphone yang langsung diserahkan.Dalam hukum Islam, hibah diatur dalam Pasal 210 sampai Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam.Pasal 210 ayat (1) KHI: Orang yang berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat menghibahkan maksimal 1/3 dari hartanya kepada orang lain.Pasal 211 KHI: Hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.Pasal 212 KHI: Pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.Pasal 213 KHI: Hibah yang diberikan saat pemberi sakit keras dan mendekati kematian harus mendapat persetujuan ahli waris.Contoh kasus:Pak Hasan memiliki tanah seluas 300 meter persegi. Saat masih hidup, ia menghibahkan tanah tersebut kepada anak bungsunya melalui akta notaris.Namun setelah Pak Hasan meninggal, anak-anak lainnya menggugat karena merasa pembagian harta tidak adil.Dalam hukum Islam, hibah tersebut tetap sah, tetapi dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan anak bungsu sesuai Pasal 211 KHI.Artinya, nilai tanah yang sudah diterima anak bungsu dapat dihitung sebagai bagian warisan agar tidak merugikan saudara lainnya.Sedangkan menurut hukum perdata, apabila hibah tersebut dibuat dengan akta notaris dan diterima oleh penerima hibah, maka hibah tetap sah dan mengikat.Jadi, sebelum memberikan hibah, pastikan:

✔️ Barang yang dihibahkan jelas

✔️ Ada bukti tertulis atau akta notaris

✔️ Tidak melanggar hak ahli waris

✔️ Dilakukan saat pemberi masih sehat dan sadar

✔️ Ada persetujuan keluarga agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari“Jangan sampai niat baik memberi hibah berubah menjadi konflik keluarga karena tidak memahami aturan hukumnya.”advokatborisa.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *