Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Salah satu masalah paling sering timbul akibat perceraian adalah hak asuh anak. Tidak jarang terjadi perebutan antara ayah dan ibu yang merasa paling berhak untuk mengasuh anak pasca perceraian, dan persoalan ini bahkan bisa berlanjut ke Pengadilan.
Pada prinsipnya, kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus atau dihalangi. Penetapan hak asuh oleh Pengadilan bertujuan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kondisi psikologis anak.
Siapa yang Berhak atas Hak Asuh Anak?
- Anak di bawah umur (di bawah 12 tahun): Hak asuh berada pada Ibu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Anak berusia 12 tahun ke atas: Akan diberi hak untuk memilih apakah ingin diasuh oleh ayah atau ibunya, jika terjadi sengketa.
Namun, dalam praktiknya sering terjadi:
- Ayah memaksakan diri menguasai anak di bawah umur dan memisahkan dari ibunya secara paksa.
- Ibu sebagai pemegang hak asuh justru terbukti tidak cakap, menelantarkan anak, atau membahayakan kesejahteraan dan keselamatan anak.
Penyelesaian yang Kami Tawarkan
Advokat Borisa siap membantu menyelesaikan sengketa hak asuh anak dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan damai. Kami mendorong adanya kesepakatan bersama antara kedua orang tua agar anak tetap mendapat kasih sayang dan perhatian dari kedua belah pihak, meskipun telah bercerai.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan dan konflik terus berlanjut, kami siap mendampingi Anda untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.