Assalamu'alaikum Wr.Wb
Persyaratan Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama :
.Menyerahakan Surat Permohonan/Surat Gugatan
.Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat
.Fotokopi KTP Suami/Istri(Pemohon/Penggugat)
.Fotokopi Kutipan Akta Nikah (Pemohon/Penggugat)
.Surat Izin / Surat keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang bagi PNS atau yang di samakan,TNI dan POLRI
.Membayar panjar perkara sesuai SKUM
*Siapkan Saksi 2 orang
**Semua fotokopi surat tersebut di leges/stempel Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Jika masih bingung dan ingin Konsultasi/ingin di bantu urus cerainya, silahkan WA kami di : +6281806084429
U/wilayah: JABODETABEK & SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ( NKRI ).
Wasalamu'alaikum Wr.Wb