LOGAD (1)ASSSSSSS
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda.
Home/ Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda.
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda.

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris, saya ingin tanya dan mohon bantuannya. Bila ada di tanah saya sertifikat ganda, yang mana sertifikat saya terbit lebih dulu, tapi tiba-tiba ada orang yang datang dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milikinya dengan dasar sertifikat juga. Pertanyaan saya, bila ada kondisi seperti itu, maka apa langkah hukum yang bisa saya lakukan?

Jawaban

Intisari:

Secara hukum, sertifikat yang terbit lebih dulu adalah sertifikat yang dianggap sah dan kuat. Sementara langkah hukum yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan pengaduan/keberatan kepada kantor Badan Pertanahan (BPN) atau bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan. Sertifikat yang terbit lebih dulu harus dianggap yang sah dan yang kuat. Dasar hukumnya ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu ”Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan:“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. ”Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah kepada kantor Badan Pertanahan (BPN) atau bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan. Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:Telp/wa +6281806084429.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *