LOGAD (1)ASSSSSSS
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Home/ Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya

Selamat siang Bapak Boris. Saya ingin minta pendampingan hukumnya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya apakah setiap ada kerugian negara sudah pasti itu korupsi?

Dalam hukum Indonesia, tidak semua kerugian negara otomatis jadi tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya:- UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.- Putusan Mahkamah Agung dan KPK sering tegaskan: kerugian negara ≠ korupsi jika tak ada unsur melawan hukum/ penyalahgunaan.

Dalam UU Korupsi, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk disebut korupsi:- Perbuatan melawan hukum.- Penyalahgunaan wewenang.- Merugikan keuangan negara.- Ada niat jahat (mens rea).Jika salah satu unsur tak terpenuhi, bisa jadi bukan korupsi. Contoh: kerugian karena kesalahan administrasi, bukan korupsi.

KPK dan MA sering klarifikasi:- Kerugian negara bisa karena kelalaian, bukan korupsi.- Ada perbedaan antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi.Butuh contoh kasus?

Contoh kasus:- Proyek infrastruktur gagal, ada kerugian negara. Tapi jika tak ada bukti penyalahgunaan wewenang atau korupsi, bisa jadi bukan kasus korupsi.- Pejabat salah hitung anggaran, tapi tak ada unsur melawan hukum, jadi bukan korupsi.

Bila kerugian negara tersebut dianggap perdata, maka solusi pengembalian kerugian negaranya dengan cara mengajukan gugatan perdata. Dan bila kerugian negara tersebut dianggap sebagai kesalahan adminstratif maka lembaga/pejabat yang bersangkutan diminta pengembalian kerugian negara tersebut paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Jadi kesimpulannya tidak semua kerugian negara itu adalah tindak pidana korupsi. Tapi bisa perdata ataupun administratif.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa +6281806084429.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *