LOGAD (1)ASSSSSSS
Persyaratan Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Home/ Persyaratan Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Persyaratan Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Persyaratan Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama :

.Menyerahakan Surat Permohonan/Surat Gugatan
.Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat
.Fotokopi KTP Suami/Istri(Pemohon/Penggugat)
.Fotokopi Kutipan Akta Nikah (Pemohon/Penggugat)
.Surat Izin / Surat keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang bagi PNS atau yang di samakan,TNI dan POLRI
.Membayar panjar perkara sesuai SKUM

*Siapkan Saksi 2 orang
**Semua fotokopi surat tersebut di leges/stempel Materai Rp 10.000 di Kantor Pos

Jika masih bingung dan ingin Konsultasi/ingin di bantu urus cerainya, silahkan WA kami di : +6281806084429

U/wilayah: JABODETABEK & SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ( NKRI ).

Wasalamu'alaikum Wr.Wb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *