Borisa Rezadi Bachtiar. S.H. & Mitra
Dulu, ketika perceraian diputus, hak asuh jatuh kepada ibunya. Putusan itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, sang ibu menjadi pusat dunia bagi anaknya. Nenek turut membantu merawat menjadi tangan yang menyuapi, suara yang menenangkan, dan pelukan ketika malam terasa panjang.
Lalu takdir berkata lain.
Ibunya meninggal dunia.
Sejak hari itu, bukan hanya kehilangan yang menyelimuti rumah itu.
Tetapi juga persoalan baru: siapa yang berhak mengasuhnya?
Sang ayah hadir dengan statusnya sebagai orang tua kandung. Secara hukum, kedudukannya kuat. Ia memiliki hubungan darah yang tidak terputus. Ia adalah wali nasab yang secara syariat dan hukum memiliki tanggung jawab terhadap anaknya.
Namun di sisi lain, ada nenek yang selama ini membersamai tumbuh kembangnya.
Yang memahami kebiasaan kecilnya.
Yang menjadi tempat ia berlindung setelah ibunya tiada.
Anak itu masih di bawah usia 12 tahun.
Usia yang secara hukum belum cakap menentukan pilihannya sendiri.
Namun rasa takutnya nyata. Penolakannya bukan sekadar sikap, melainkan kemungkinan trauma yang tidak terlihat di permukaan.
Di sinilah hukum dan nurani diuji.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya Pasal 156, ditegaskan bahwa apabila pemegang hak hadhanah (hak asuh) meninggal dunia, maka hak tersebut dapat beralih kepada kerabat terdekat dari pihak ibu, selama mereka memenuhi syarat dan mampu menjamin keselamatan serta kesejahteraan anak.
Artinya, ketika ibu meninggal, hak asuh tidak serta-merta otomatis kembali kepada ayah tanpa pertimbangan. Pengadilan wajib menilai secara objektif siapa yang paling mampu menjamin kemaslahatan anak.
Prinsip ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Bukan tentang siapa yang merasa lebih berhak.
Bukan tentang siapa yang memiliki hubungan darah paling kuat.
Tetapi tentang di mana anak itu bisa tumbuh tanpa ketakutan? di mana ia merasa aman setelah kehilangan yang begitu besar?
Hak asuh bukan soal menang atau kalah.
Ia bukan trofi dalam sengketa keluarga.” Ia adalah amanah”
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum, melainkan masa depan seorang anak yang sudah lebih dulu kehilangan ibunya. advokatborisa.com