
Selamat siang, Yth. Bapak H. Boris. Sebagai seorang Advokat professional yang sudah sangat berpengalaman, saya ingin menanyakan soal RUPS pada Perusahaan Terbuka. Pertanyaan saya, apakah ada sanksinya bila Perusahaan Terbuka menunda RUPS? Terimakasih, mohon sangat bantuannya untuk sebagai antisipasi perusahaan kami.
-
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan; dan/atau
- pembatalan pendaftaran.
Pasal 61:
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila RUPS pada Perusahaan Terbuka tertunda lebih dari 6 bulan setelah tahun buku berakhir, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi Adminstratif dan tindakan tertentu lainnya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa +62081806084429.